A. Pendahuluan
Wanita identik
dengan berhias. Ia ingin selalu terlihat cantik. Oleh sebab itu, banyak kita
dapati salon-salon kecantikan yang siap memanjakan mereka. Karena mereka selalu
menganggap kurang apa yang telah mereka miliki. Namun, dengan berdirinya salon
kecantikan, hal itu banyak membuat wanita melakukan penyimpangan dan hal-hal
yang tak sepantasnya dilakukan muslimah.
Sejatinya,
berdandan dan merawat tubuh sah-sah saja bagi wanita. Terlebih bagi mereka yang
sudah bersuami. Tampil cantik di depan suami sangat dianjurkan. Hal itu demi
menambah kelanggengan rumah tangga. Disamping itu, menyejukkan pandangan suami
merupakan ibadah berpahala. Berdandan boleh-boleh saja asalkan tidak merubah
ciptaan Allah yang dilarang atau menggunakan benda-benda haram.
Sebagaimana
fatwa syaikh Utsaimin, bahwa menghias diri terbagi menjadi dua. Yang pertama
adalah usaha mempercantik diri dalam rangka menutupi aib yang timbul akibat
suatu peristiwa, dan hal ini tak mengapa dilakukan. Karena Nabi Saw.,
mengizinkan seorang lelaki yang terpotong hidungnya pada suatu peperangan untuk mengenakan hidung palsu yang
terbuat dari emas. Dan berhias yang hanya dimaksudkan untuk menambah keindahan, bukan untuk menutup aib, maka hukumnya tidak boleh.[1]
Karenanya,
para wanita harus pandai memilah apa saja bentuk dandanan yang diperbolehkan
bagi mereka. Supaya mereka tidak terjatuh pada dandanan yang diharamkan. Seperti
mentato, mencabut alis, dan mengikir gigi.
B. Pengertian Ziinah (Perhiasan)
Secara etimologi, ziinah berasal dari isim masdhar zaana, maka
arti zaanahu (زانه) berarti mempercantik atau
memperindah. Jadi, makna ziinah adalah segala sesuatu yang dipakai untuk
mempercantik diri.
Allah Ta’ala berfirman:
قُل مَن حَرَّمَ زِينَةَ اللّٰهِ الَّتِى اَخرَجَ لِعِبَادِه
وَالطَّيِّبٰتِ مِنَ الرِّزقِ
Katakanlah:
"Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan)
rezki yang baik?"
Di dalam Tafsir Fakhrurrazi, terdapat dua pendapat tentang makna ziinah.
Pendapat pertama adalah pakaian yang menutup aurat. Sedangkan pendapat kedua
adalah segala macam alat berhias. Termasuk di dalamnya semua bentuk riasan,
alat pembersih badan, sepatu berhak tinggi dan perhiasan. Karena semua itu
termasuk alat memperindah.[2]Sedangkan
asal hukum segala bentuk ziinah adalah boleh kecuali yang telah
dikhususkan oleh dalil, yang mengeluarkannya dari kategori mubah.[3]
C. Larangan Merubah Ciptaan
Allah
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ
وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah
Subhanahu wa Ta'ala melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato,
mencabuti alis dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang
telah merubah ciptaan Allah.”[4]
Hadits shahih
di atas menjadi dalil larangan merubah ciptaan Allah. Dalam hadits tersebut
Allah melaknat para wanita pembuat tato berikut wanita yang minta dibuatkan
tato, wanita yang mencabut alis dan yang meminta dicabutkan alisnya, serta
wanita yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.
Ketiga
hal tersebut (mentato, mencabut alis, dan mengikir gigi) haram bagi laki-laki
maupun wanita. Tidak ada perbedaan hukum antara subyek dan obyeknya. Karena disana terdapat laknat. Dan tidaklah
sesuatu itu dilaknat melainkan karena itu hal yang diharamkan. Bahkan termasuk salah
satu dosa besar.[5]
Dalam Umdatul Qori dinyatakan, “Ada ulama yang mengatakan bahwa dosa
besar adalah semua tindakan maksiat. Ada juga yang mengatakan, dosa besar
adalah semua dosa yang diancam dengan neraka, laknat, murka, atau siksa.”[6]
Sebagaimana
juga perkataan Syaikh Fauzan, “Laknat hanya diberikan untuk perbuatan yang
haram dan berat tingkat keharamannya. Bahkan termasuk dosa besar. Karena
diantara batasan dosa besar adalah adanya ancaman laknat, murka, neraka, ancaman,
atau hukuman di dunia.
D.
Membuat Tato
Imam
An-Nawawi mendefinisikan al-Wasymu (الوشم): menusukkan jarum atau
sejenisnya di punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir, atau bagian
lain dari tubuh seorang wanita sampai darahnya mengalir. Kemudian dimasukkan ke
dalam lubang pada kulit tersebut celak atau kapur sehingga menjadikannya
berwarna hijau. Wanita yang menjadi tukang membuat tato itu
disebut sebagai Wasyimah, sedangkan wanita yang dibuatkan tato disebut Mausyumah,
dan yang meminta dibuatkan tato disebut Mustausyimah.[7]
Larangan
bertato sudah kami sebutkan sebelumnya yaitu lafadz hadits:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ
“Allah
Subhanahu wa Ta'ala melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan meminta ditato.”
Allah ta’ala
juga berfirman:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ
اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ
خُسْرَانًا مُبِيْنًا
“Dan
aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan
kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang
ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka
(mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang
menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita
kerugian yang nyata.”[8]
Makna mengubah
ciptaan Allah, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri adalah dengan
mentato.[9]
Dan menurut Imam Asy-Syaukani, “Dikatakan
bahwa hal ini (larangan bertato yang tertera dalam hadits) hanya berlaku pada
pengubahan yang sifatnya permanen. Adapun yang sifatnya tidak permanen seperti
celak dan yang sejenisnya dari pewarna (tanpa menusukkan jarumterebih dahulu),
telah dibolehkan oleh Imam Malik dan ulama lainnya.”[10]
Dewasa ini,
fenomena tato telah membudaya di kalangan gadis remaja dengan model baru dari
segi tempat yang ditato. Ada yang membuat tato di dada dan juga perut, sehingga
si gadis menampakkan auratnya di hadapan
orang yang melakukan profesi munkar ini yang terkadang dilakukan lelaki.
Biasanya hal itu dilakukan di kedai-kedai tempat minum. Disitu terdapat ruangan khusus untuk pebuatan
tato dengan harga yang cukup tinggi. Selanjutnya, aurat itu dibuka lagi di
hadapan banyak orang untuk menampakkan seni tersebut,dan semua itu dilakukan
karena mode.[11]
Namun ternyata,
ketertarikan membuat tato tidak hanya terjadi pada gadis remaja. Seperti yang
terjadi pada nenek berusia 75 tahun. Isobel Varley, wanita pemegang rekor dunia sebagai wanita
yang memiliki tato terbanyak ini hampir menutupi seluruh tubuhnya dengan tato.
Selain tato, Isobey juga memiliki sekitar 50 tindikan di tubuhnya.
Isobel mengaku bahwa dirinya tak begitu
menggemari tato dan tindikan semasa muda. Namun dia mulai menyukai dan membuat
tato pertamanya di tahun 1986, ketika dia berusia 40 tahun.[12]
Padahal,
tato memiliki pengaruh buruk bagi kesehatan. Dr. Abdul Hadi Muhammad Abdul
Ghaffar, ahli sekaligus konsultan penyakit kulit dan kelamin menyatakan,
“Zat-zat asing yang meresap ke dalam kulit dapat menyebabkan alergi kulit, tapi
jika mengandung zat minyak tanah maka akan mengakibatkan kanker kulit dan
merusaknya. Sedangkan penggunaan jarum dapat menularkan wabah hepatitis dan
AIDS.[13]
Menurut Ibnu Hajar, kulit yang ditato menjadi najis.
Dikarenakan adanya darah yang tertahan ketika pembuatan tato. Maka wajib hukumnya menghilangkan tato jika memungkinkan walaupun
menimbulkan luka. Kecuali jika hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak atau
menghilangkan manfaat anggota badan yang ditato, maka boleh membiarkannya dan
ia cukup bertaubat untuk menggugurkan dosa.[14]
E. Mencukur Alis
An-Namishah (النامصة) yaitu orang yang menghilangkan
rambut (alis) di wajahnya. Sedangkan mutanammishah (المتنمصة) yaitu orang yang meminta untuk
melakukan hal tersebut. Perbuatan ini haram.[15]Mencukur, mengerik, atau menghilangkan, baik sebagian ataupun seluruh alis
tetap saja dilarang. Hal ini sering
dilakukan oleh wanita. Terutama bagi mereka yang akan segera menikah. Mereka
melakukan ini supaya terlihat lebih cantik.
Bahkan, dalam tradisi rias pengantin di daerah Yogyakarta, yaitu Paes Ageng[16], terdapat ritual yang diberi nama halup-halupan atau disebut juga prosesi
cukur rambut. Di mana dilakukan pembersihan wajah pengantin dengan cara
mencukur rambut halus yang tumbuh di dahi atau memotong rambut menjuntai ke
dahi sehingga wajah tampak bersih dan siap untuk dibuat pola wajah.
Kemudian alis dibuat berbentuk menjangan ranggah
atau disebut juga tanduk rusa. Karena rusa merupakan
simbol kegesitan, dengan demikian kedua pengantin diharapkan dapat bertindak
cekatan, trampil, dan ulet dalam menghadapi persoalan rumah tangga.[17] Tradisi tersebut jelas dilarang, disamping masuk ke dalam kategori an-Namsh,
juga terdapat kepercayaan-kepercayaan yang tak berdasar menurut syariat Islam.
Terdapat pengecualian dalam an-Namsh, yaitu menghilangkan rambut yang
tumbuh di wajah wanita seperti jenggot dan kumis, maka hal tersebut tidak
dilarang. Bahkan hal tersebut hukumnya mustahab (lebih disukai). Karena
larangan yang terkandung di dalam hadits hanya berkaitan dengan alis dan rambut
yang tumbuh di tepi wajah.[18]
F. Mengikir Gigi
Yang dimaksud dengan perenggangan gigi di sini adalah merenggangkan
atau menggeser gigi taring dan empat gigi seri. Hal ini sering dilakukan oleh
wanita-wanita yang sudah tua dengan tujuan agar terlihat lebih muda. Sebenarnya
kerenggangan antara gigi seri ini terjadi pada anak-anak kecil. Setiap kali
bertambah usia seorang wanita khawatir sehingga dia merapikan giginya dengan
alat perapi gigi supaya terlihat lembut dan baik serta tampak lebih muda. Perbuatan
ini haram baik bagi subyek maupun obyeknya berdasarkan hadits di atas. Karena
sifatnya yang mengubah ciptaan Allah, pemalsuan, dan penipuan.
Konteks hadits di atas “al-Mutafallijat
lilhusni”[19], maknanya adalah mereka melakukan hal tersebut hanya untk menambah
kecantikan semata. Di dalam hadits tersebut terdapat isyarat bahwa yang
diharamkan adalah bila melakukannya untuk menambah kecantikan, sedangkan jika
seseorang memerlukannya untuk pengobatan atau menghilangkan aib di gigi, maka
tak mengapa melakukannya.[20]
Merapikan gigi untuk memperindah juga termasuk dalam kategori ini.
Namun apabila ada seorang wanita yang memiliki gigi terlalu maju, atau panjang.
Sehingga dia kesulitan makan atau berbicara bila tidak merapikan dan
memotongnya, maka ia boleh merapikan giginya tersebut.
G. Berhias Untuk Suami
Bagi seorang istri, sangat dianjurkan untuk berhias bagi suaminya. Karena
ketika ia mampu menjadi penyejuk mata suami sehingga si suami senang ketika
memandangnya, maka ini merupakan poin plus bagi istri. Bahkan hal tersebut
termasuk ciri wanita terbaik. Sebagaimana hadits Rasulullah Saw.,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قِيلَ
لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ
قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ
فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
“Dari Abi Hurairah, berkata: Rasul Saw., ditanya: Wanita yang bagaimanakah yang terbaik?
Beliau menjawab yang menyenangkan suami tatkala melihatnya, taat tatkala suami
memerintah, tidak menyalahi suaminya dalam mengurus diri dan harta, hingga
melakukan yang tidak disenangi.”[21]
Ketika berhiasnya istri menjadi hal yang sangat dianjurkan, bolehkah dia
mencukur alis dengan alasan berdandan untuk suami?
Ibnul Jauzi menyatakan dalam kitabnya Ahkam an-Nisa, bahwa merias wajah
untuk suami tidaklah mengapa, termasuk mencukur rambut wajah demi mempercantik
diri untuk suami. Kemudian beliau juga mengatakan, “Syaikh kami, Abdul Wahab
bin Mubarak berpendapat bahwa jika seorang wanita mencukur wajahnya untuk
tampil cantik di depan suaminya setelah si suami melihatnya, maka hukumnya
boleh. Sesungguhnya yang tercela adalah ketika ia melakukan itu sebelum si
suami sempat melihatnya, karena disana terdapat unsur penipuan.[22]
Sedangkan menurut Imam ath-Tabari, seorang wanita tidak boleh merubah apa
yang telah diciptakan Allah baginya, dengan menambah ataupun mengurangi, baik
dilakukan untuk tampil cantik di depan suami atau oranng lain.[23]
Adapun yang rajih menurut Dr. Abdul Karim Zaidan, bahwa hukum mencabut bulu alis hukumnya
haram. Maka wanita lajang tidak boleh mencabut bulu alisnya apalagi ketika ada
lelaki yang datang melamarnya. Karena perbuatannya dalam kondisi seperti itu
mengandung unsur penipuan. Sedangkan jika dilakukan untuk suami, apabila
suaminya senang dan meminta ia mencukur alisnya, maka menurut saya hal tersebut
boleh karena termasuk bentuk berhiasnya dia untuk suaminya dan ini merupakan
perkara yang dianjurkan syariat untuk melanggengkan rasa cinta dan kasih sayng
antara suami istri.[24]
H. Penutup
Dari pembahasan di atas, dapat kami simpulkan bahwa merubah ciptaan Allah
untuk mempercantik diri hukumnya haram. Tiga perkara yang termasuk di dalamnya
adalah membuat tato, mencabut alis, dan mengikir gigi. Disamping itu, hikmah
pengharaman hal tersebut adalah mencegah terjadinya unsur penipuan serta
pengelabuahan.
Namun terdapat dispensasi jika seseorang membutuhkannya untuk menghilangkan
aib, kesulitan, atau pengobatan. Seperti orang yang memiliki (maaf) gigi
terlalu maju hingga ia susah berbicara atau makan, maka ia boleh merapikan
giginya.
Bagi wanita yang bersuami, menurut sebagian ulama, ia boleh memotong
alisnya dengan maksud tampil cantik untuk suaminya. Karena hal tersebut
termasuk kategori berhias untuk suami. Namun tetap disyaratkan suaminya telah
melihatnya sebelum ia melakukan hal tersebut.
Wallahu a’lam bish shawab.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Adhim
Abu Ahmad, Syaikh Nada.
2010. 300 Dosa Wanita Yang Dianggap Biasa. Terj. Umar Mujtahid Lc.
dan Abdurrahim Lc., Solo: Kiswah Media.
Al-Aini, Badruddin. Umdatul Qari. (Maktabah Syamilah)
Al-Bagha, Musthafa. 2008. Al-Fiqh al-Manhaji. Cetakan ke-9.
Damaskus: Darul Qalam.
Al-Jauzi, Ibnu. Ahkam an-Nisa. (Maktabah Syamilah).
Al-Utsaimin, Syaikh. Majmu Fatawa
wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin. Darul Wathan.
An-Nawawi, Imam. 2001. Shahih Muslim. Cetakan ke-4. Kairo: Darul
Hadits.
Asy-Syaukani, Imam. 2005. Nailul Authar. Kairo: Darul Hadits.
Fakhrurrazi. Tafsir al-Fakhr ar-Razi. Darun Nasyr. (Maktabah Syamilah)
Hajar, Ibnu. 2004. Fathul Bari. Kairo: Darul Hadits.
Kamal, Abu Malik. 2008. Fiqh Sunnah lin Nisa. Kairo: Maktabah
Taufiqiyah.
Katsir, Ibnu. Tafsir
al-Qur’an al-Adhim. Kairo: Maktabah Taufiqiyah.
Zaidan, Abdul Karim. 2000. Al-Mufashal fi Ahkam al-Mar’ah wal
Bait Muslim. Cetakan ke-3. Lebanon: Muassasah ar-Risalah.
Ananda, Kun Sila. 2012. “Isobel Varley, wanita
75 tahun dengan tato terbanyak di dunia.” http://www.merdeka.com/gaya/isobel-varley-wanita-75-tahun-dengan-tato-terbanyak-di-dunia.html,
diakses pada 13 November 2014.
Vem. 2011. “Uniknya
Tradisi Riasan Pengantin Ala Yogyakarta,” http://www.vemale.com/body-and-mind/cantik/10673-uniknya-tradisi-riasan-pengantin-ala-yogyakarta.html,
diakses pada 14 November 2014.
[1] Syaikh al-Utsaimin, Majmu Fatawa wa Rasail Fadhilatu
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, (Darul wathan) jilid 17, hal. 22.
[3] Abdul Karim Zaidan, Al-Mufashal
fi Ahkam al-Mar’ah wal Bait Muslim, cet 3, (Lebanon: Muassasah ar-Risalah,
2000), jilid 3, hal. 374.
[11] Syaikh Nada Abu Ahmad, 300 Dosa Wanita Yang Dianggap Biasa, terj. Umar Mujtahid Lc.
dan Abdurrahim Lc., (Solo: Kiswah Media,
2010), hal.492.
[12] http://www.merdeka.com/gaya/isobel-varley-wanita-75-tahun-dengan-tato-terbanyak-di-dunia.html,
diakses pada 13 November 2014
[16] Sampai masa pemerintahan Sultan
Sultan HB VIII, paes ageng ini hanya boleh dikenakan oleh kerabat raja. Baru
pada masa pemerintahan raja berikutnya, Sultan HB IX (1940), mengijinkan
masyarakat umum memakai busana ini dalam upacara pernikahan.
[17] http://www.vemale.com/body-and-mind/cantik/10673-uniknya-tradisi-riasan-pengantin-ala-yogyakarta.html, diakses pada 14
November 2014.
[18] Musthafa al-Bagha, Op.
Cit., jilid 1, hal. 531.
[19] Wanita-wanita yang
mengikir gigi untuk menambah kecantikan
[20] Imam an-Nawawi, Op.
Cit., jilid 7, hal. 361.
[21] H.R. An-Nasai
0 komentar:
Posting Komentar