Pages

About

Kamis, 14 Mei 2015

Jilbaber dan Kontes Musik


Oleh: Iffah Izzah A.
A.    Pendahuluan
Tiga tahun silam, Indonesia mengalami demam boyband dan girlband[1]. Saat hangat-hangat itulah, para pebisnis membuat ajang pencarian bakat untuk menjadi boyband dan girlband idola. Sebuah acara yang menitikberatkan pada kemampuan bernyanyi sekaligus menari. Tidak sedikit grup-grup muda mudi yang mengikuti acara tersebut. Sekelompok girlband yang terdiri dari delapan remaja “berjilbab” pun turut menjadi kontestan. Hingga akhirnya, grup yang dinamai Sunni itu juga menjadi juara dalam Boy Girl Band Indonesia (BGBI).
Di akhir tahun yang sama, salah satu stasiun televisi swasta Indonesia mulai menayangkan program baru yang bernama X-Factor. Program tersebut merupakan ajang pencarian bakat yang berkonsentrasi pada dunia tarik suara, bahkan slogan acara tersebut adalah "The Ultimate Singing Competition". Fatin Shidqia Lubis, seorang remaja muslim “berjilbab” berhasil lolos sebagai pemenang X-Factor musim pertama. Acara tersebut usai pada Mei 2013.
Tahun kemarin, diadakan lagi kontes menyanyi yang beraliran dangdut. Acara tersebut dinamai D'Academy. Lagi-lagi ada jilbaber yang mengikuti kontes tersebut. Sebenarnya realita muslimah yang bernyanyi di depan umum memang sudah merupakan hal biasa. Contohnya jilbaber yang menjadi vokalis dalam grup-grup rebana. Hanya saja grup rebana yang menyanyikan lagu-lagu religi kalah jauh ketenarannya dengan para penyanyi lain yang notabenenya terlihat modern. Kita juga sudah mengetahui banyak penyanyi wanita yang berasal dari muslimah non jilbaber. Namun ketika ada “jilbaber” yang mengikuti kontes menyanyi lagu-lagu pop, dangdut, atau yang lainnya, dan dia juga berhasil menjadi juara, hal tersebut terasa dan berdampak lain bagi masyarakat. Di tahun 2015 inilah X-Factor musim kedua mulai mengadakan audisi yang jumlah peminatnya tak kalah banyak dengan X-Factor musim pertama.
Dalam dua acara yang saya sebutkan di atas, yaitu X-Factor dan BGBI, para “jilbaber” tersebut berhasil mengalahkan kontestan lain untuk menjadi the winner. Keikutsertaan dan kejuaraan mereka tentu menjadi kontroversi di khalayak umum. Dalam makalah ini, penulis hendak membahas tentang hukum yang berkaitan dengan jilbaber dan musik.

B.     Definisi Jilbab, Jilbaber, dan Musik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai dada.[2] Begitupun makna jilbab berdasar terminologi yang berarti kain lebar yang diselimutkan ke pakaian luar, yang menutupi kepala, punggung, dan dada yang biasanya dipakai ketika wanita keluar rumah. Ada pula yang mengartikan dengan pakaian luar yang menutupi seluruh tubuh mulai dari kepala hingga telapak kaki.[3] Al-Jauhari juga memaknai jilbab sebagai pakaian yang menyelimuti seluruh tubuh.[4]
Selama ini banyak kalangan yang rancu dalam memahami hakikat jilbab yang sesungguhnya. Mereka menganggap bahwa dengan mengenakan sehelai kerudung yang diikatkan kebelakang dan dikombinasikan dengan kaos ketat plus celana panjang berarti telah berjilbab. Ini jelas pemahaman keliru dan sangat jauh dari misi disyariatkannya jilbab itu sendiri.[5]
Sayangnya, mayoritas masyarakat Indonesia pun menganggap kerudung kecil yang hanya melilit leher, cenderung terawang, dan banyak hiasannya sebagai jilbab syar’i. Sehingga siapapun yang telah memakai jilbab versi mereka akan dijuluki jilbaber. Bahkan kini mereka mulai ramai memakai istilah hijaber[6] untuk para wanita berjilbab. Sehingga banyak kita temui wanita yang memiliki gelar jilbaber berperilaku yang tak seyogyanya dilakukan oleh muslimah. Banyak juga yang memakai jilbab hanya karena peraturan sekolah, tempat kerja, atau sekedar mengikuti trend.
Adapun definisi musik, menurut KBBI adalah nada atau suara yg disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan (terutama yang menggunakan alat-alat yang dapat menghasilkan bunyi-bunyi itu).[7] Istilah musik lebih cenderung kepada alat-alat musik, namun musik tetap identik dengan lagu atau nyanyian.

C.    Hukum Musik, Nyanyian, dan Suara Wanita Dalam Islam
Islam telah mengharamkan alat musik dan nyanyian. Memang ada sebagian ulama cenderung “longgar” dalam menghukuminya sehingga mereka membolehkan dengan syarat tidak mengundang syahwat,[8] namun nash-nash yang mengharamkan musik sangatlah jelas. Allah Ta’ala berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ.
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Q.S. Luqman: 6)
Al-Wahidi dan ulama lainnya mengatakan, “Kebanyakan ahli tafsir menyebutkan bahwa makna lahwul hadits adalah nyanyian.” Ahli Ma’ani berkata, "Termasuk dalam hal ini adalah semua orang yang memilih hal yang melalaikan, nyanyian, seruling, musik, dan mendahulukannya daripada al-Qur`an. Beliau juga menyimpulkan bahwa ayat tersebut dengan tafsir demikian menunjukkan haramnya nyanyian.”[9]
Rasulullah SAW., bersabda,
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحرَّ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ.
“Sungguh akan ada di kalangan umatku, orang-orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik." (H.R. al-Bukhari)[10]
Ali al-Qari berkata, “Maknanya adalah mereka menganggap perkara-perkara ini sebagai sesuatu yang halal dengan mendatangkan berbagai syubhat dan dalil-dalil yang lemah.”[11]
Ma’azif merupakan bentuk plural dari ma’zifah yang bararti alat musik. Adapun al-Qurthubi menukil pendapat al-Jauhari yang mengatakan bahwa maksud ma’azif adalah nyanyian. Yang terdapat dalam Shihahnya bahwa yang dimaksud adalah alat-alat musik. Ada pula yang mengatakan maknanya adalah suara-suara yang melalaikan. Ad-Dimyathi berkata, “Al-Ma’azif adalah genderang dan yang lainnya berupa sesuatu yang dipukul.”[12] Al-Imam Adz-Dzahabi berkata, “Al-Ma’azif adalah nama bagi setiap alat musik yang dimainkan, seperti seruling, gitar, dan klarinet (sejenis seruling), serta simbal.”[13]
Terdapat beberapa jenis nyanyian yang dibolehkan, yaitu nyanyian untuk mengobarkan semangat saat mengerjakan pekerjaan berat, atau sebagai hiburan saat semangat mulai kendor. Sebagaimana Rasulullah SAW., pernah bersyair dengan Bahar Rajaz ketika membangun masjid dan menggali parit Khandaq. Diperbolehkan juga syair-syair yang tidak berbau porno, menggambarkan khamr, dan tidak terdapat unsur melecehkan muslim atau kafir dzimmi. Wanita juga boleh bersenandung untuk menidurkan bayinya. Begitu pula nyanyian yang dibawakan pemudi saat walimah urs tanpa terdengar oleh kaum Adam. Lagu yang menggambarkan taman, tumbuhan, bunga, atau sungai jika itu dinyanyikan tanpa alat-alat musik yang diharamkan juga diperbolehkan.[14]
Al-Lajnah ad-Daimah li al-Ifta dimintai fatwa tentang hakikat suara wanita, mereka menjawab, “Sesungguhnya suara asli yang tidak dilembut-lembutkan bukanlah aurat, karena dahulu para shahabiyah juga berbicara dan bertanya kepada Nabi SAW., perihal agama mereka, dan seperti itu pula mereka berbicara kepada para shahabat untuk keperluan mereka. Beliau SAW., tidak pernah melarang mereka dalam hal tersebut.”[15]
Jika suara wanita yang tidak dilembut-lembutkan bukanlah aurat, maka jika dia menyanyi suaranya jelas menjadi aurat. Karena ketika menyanyi tidak mungkin luput dari memerdukan suara, terlebih bagi mereka yang mengikuti kontes menyanyi. Tentunya mereka ingin menampilkan yang terbaik agar menjadi pemenang.
Ketika seorang wanita mengikuti kontes menyanyi, sebenarnya ia telah melanggar banyak aturan Islam. Mulai dari keluar rumahnya bukan untuk kepentingan syar’i atau mendesak, ikhtilat dengan lawan jenis, tabarruj, bahkan membuka aurat. Ditambah hukum nyanyian dan musik itu sendiri yang telah mendapat nilai merah dari para ulama.

D.    Pro-Kontra Unjuk Gigi Fatin di X-Factor
Terjadi pro-kontra mengenai penampilan dan kejuaraan Fatin. Sebuah artikel yang dimuat pada voa-islam.com, memuat klarifikasi KH. Cholil Ridwan selaku ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Seni dan Budaya atas dukungannya terhadap Fatin. Menurutnya, dukungannya terhadap Fatin bukan lantaran dirinya menyukai musik. Bukan pula lantaran ia menyukai acara X-Factor, apalagi acara tersebut disinyalir merupakan program Zionis Yahudi.
“Saya tidak hobi musik, saya juga tidak hobi tontonan televisi. Kalau nonton televisi paling saya lihat berita atau kajian-kajian ilmiah. Ketika X-Factor itu diadakan kemudian ada peserta yang pakai jilbab, itu menarik saya untuk melihat. Kemudian saya pikir ini sesuatu yang bisa pengaruh baik bagi anak-anak remaja. Bahwa menggunakan jilbab itu tidak menjadi kendala, bahkan bagi orang yang mau berkarir. Itulah maksud pesan saya, yang saya gunakan untuk mendukung Fatin,” kata KH. Cholil Ridwan dari ujung telepon kepada voa-islam.com, Selasa (28/5/2013).[16]

Dukungan terhadap Fatin juga diungkapkan oleh Ahmad Saiful Rizal[17]. Dia menulis “Kita bersyukur, Fatin tetap konsisten memakai jilbab dari awal audisi hingga menjuarai X-Factor Indonesia (semoga selamanya). Acara itupun sama sekali tak membahas agama. Semua agama ikut memeriahkan acara tersebut. Karena memang acara itu adalah ajang kompetisi bermusik. Bukan beragama. Musik itu netral, universal. Semua agama bahkan semua manusia juga gemar bermusik. Bahkan membaca al-Qur’an pun dianjurkan menggunakan musik. Musik dalam kamus bahasa Indonesia berarti keteraturan nada. Yang artinya jika suara diatur sedemikian rupa dengan ritme dan nada tertentu, maka jadilah musik. Termasuk qira’ah dan tilawah dalam al-Qur’an. Bisa dibayangkan, bagaimana jika para Qari’ tidak melantunkan al-Qur’an dengan musik, betapa hambarnya bacaan ayat-ayat al-Qur’an. Bahkan Rasulullah pun juga menganjurkan untuk melagukan bacaan al-Qur’an.”[18]
Apa yang diutarakan KH. Cholil Ridwan tentu sangat memprihatinkan. Menurut yang beliau ucapkan, seakan beliau menganggap mengikuti kontes menyanyi atau bahkan menjadi penyanyi sebagai pekerjaan yang bagus bagi seorang muslimah. Padahal dalam kitab Ighatsatul Lahfan, Imam Malik berpendapat bahwa jika seseorang membeli budak wanita dan ternyata budak tersebut adalah biduan, maka ia boleh mengembalikannya karena adanya cacat tersebut.[19]
Adapun tulisan saudara Ahmad maka perlu dikoreksi. Pertama mengenai keterkaitan musik dengan agama. Dalam sub sebelumnya telah saya singgung perihal hukum musik. Sebagai muslim, kita tentu tidak bisa memisahkan urusan dunia dan akhirat. Hatta musik yang menurut sebagian orang sifatnya universal itu pun telah ada hukumnya dalam Islam. Sikap memisahkan urusan duniawi dari agama justru merupakan buah dari pemikiran sekuler.
Kedua, perintah melagukan bacaan al-Qur’an memang sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ
“Bukan termasuk golongan kami siapa yang tidak melagukan al-Qur’an.”
Perintah melagukan bacaan al-Qur’an memang benar adanya, namun hal tersebut jelas tidak bisa disamakan dengan lagu yang diiringi alat musik. Sebagaimana yang sudah saya singgung di atas, bahwa hukum memainkan atau sekedar mendengarkan alat musik itu haram.
Anjuran yang tersirat dalam hadits tersebut adalah memperindah bacaan al-Qur’an. Lagu yang diperintahkan Rasulullah SAW., dalam membaca al-Qur’an adalah mengeraskan suara (membaca dengan jelas). Juga membedakan dengan nada orang yang memberi kabar atau sedang bercakap-cakap. Sehingga akan terdengar berbeda dengan orang yang sekedar bercakap. Hal tersebut sebagai bentuk pemuliaan terhadap al-Qur’an sekaligus penambah rasa cinta kepadanya.[20]
Beda Kyai Cholil dan Ahmad, beda A.Z. Muttaqien. Dalam akhir tulisannya yang kontra Fatin, dia menyebutkan “Maka itu dengan kemenangan Fatin tentu kita khawatir ada semacam pembenaran bagi kaum muslimah berbondong-bondong membanjiri ajang pencarian bakat seperti ini. Tubuh dan wajah mereka menjadi santapan 250 juta bangsa Indonesia. Mereka meliuk-liuk dan bersaut-saut hanya demi ribuan SMS. Muslimah-muslimah kita nanti memiliki dalih masuk ke gelanggang yang sebenarnya jebakanYahudi ini dengan satu kalimat ‘Tidak masalah selama kami berjilbab'."[21]

E.     Propaganda Yahudi dalam Dunia Hiburan
Sebagai seorang mukmin, kita tentu harus mengimani firman Allah Ta‘ala, termasuk di dalamnya tentang kebencian kaum Yahudi dan Nasrani kepada umat Islam. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ.
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak pernah akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah, "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)." Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan dating kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah: 120)
Drs. H. Toto Tasmara dalam pengantar bukunya “Dajjal & Simbol Setan” mengatakan bahwa kaum Yahudi akan senantiasa membuat keguncangan, keresahan, dan rasa bimbang di hati umat beragama melalui gerakan yang beliau istilahkan dengan “gerakan 7 F", yaitu menghancurkan kekuatan finansial (financial) umat Islam, merusak pola makan (food), menciptakan adu domba atau perpecahan di kalangan umat beragama maupun di dalam tubuh umat Islam (friction), menyebarkan cara berpikir bebas (freethought), menebarkan ideologi yang membebaskan manusia dari tata cara pemikiran agamis (freedom of religion), menguasai film, TV, dan media massa (film), menumbuhkan dan menggoda masyarakat agar berbudaya dan bersikap mengikuti millah mereka (fashion/life style), membuat beberapa aliran mistik untuk menghancurkan agama (faith, sect, occultism, dll.), menumbuhkan rasa kecewa (frustrasion), dan lain-lain.[22]
Tidaklah mengherankan jika kita lihat banyak program TV yang produsernya adalah nonmuslim. Termasuk produser X-Factor.  Jika kita mengunjungi situs resmi X-Factor, maka akan terlihat siapa pencetus acara tersebut. X-Factor berada dalam naungan Fremantle Media.[23]
Fremantle Media adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang kapitalis Yahudi, Rupert Murdoch. Sama seperti American Idol, X Factor dibentuk oleh Simon Cowell dan diproduksi Fremantle Media. Simon Cowell sendiri berlatar belakang Yahudi dengan ibu seorang Kristiani. Simon Cowell dan Rupert Murdoch adalah para kreator yang sangat gigih mengkreasi acara pencarian bakat yang kemudian disebar ke negara-negara muslim.[24]


F.     Penutup
Dari pembahasan di atas, maka dapat penulis simpulkan bahwa sebutan jilbaber bagi muslimah yang hanya mengenakan kerudung kecil, transparan, yang dipadu dengan baju ketat tidaklah tepat. Seorang muslimah juga tidak diperbolehkan mengikuti kontes musik. Hal itu karena musik telah diharamkan oleh Islam dan juga suaranya menjadi aurat ketika dilemah-lembutkan. Secara norma masyarakat pun, seorang yang telah berjilbab jelas tidak pantas berjingkrak-jingkrak di atas panggung. Sudah seyogyanya jua umat Islam mewaspadai pelbagai propaganda Yahudi, agar kita tak terlena dengan permainan mereka yang sangat berambisi untuk menghancurkan umat.

Wallahu a’lam bish shawab.


DAFTAR PUSTAKA
Atsqalani, al-, Ibnu Hajar. 2004. Fath al-Bari. Kairo: Darul Hadits.
Bathal, al-, Ibnu. 2003. Syarh Shahih al-Bukhari. Riyadh: Maktabah ar-Rusd.
Dzahabi, adz-. 1993. Siyar A’lam an-Nubala. Beirut: Muassasah Risalah.
Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
Fuad Baswedan, bin, Sufyan. 2009. Lautan Mukjizat Di Balik Balutan Jilbab. Klaten: Wafa Press.
Hamid, al-, Muhammad. 1977. Hukmu al-Islam fi al-Ghina. Halib: Darul Wa’i.
Katsir, al-, Ibnu. Tafsir al-Qur’an al-Adhim. Kairo: Maktabah Taufiqiyah.
Mandhur, al-, Ibnu. Lisan al-Arab. Beirut: Dar Shadir.
Qari, al-, Ali. Mirqat al-Mafatih. (ttp.: t.p., t.t.)
Qayyim, al-, Ibnu. 2003. Ighatsah al-Lahfan Min Mashaid asy-Syaithan. Kairo: Darul Aqidah.
Tasmara, Toto. 2000. Dajjal & Simbol Setan. Jakarta: Gema Insani Press.
Utsaimin, al-, dkk. 2002. Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah. Kairo: Darul Haitsam.
Muttaqien, A.Z., “Zionisme Yahudi pada ajang pencarian bakat”, http://www.arrahmah.com/news/2013/05/26/zionisme-yahudi-pada-ajang-acara-pencarian-bakat.html, diakses pada 8 Maret 2015.
Rizal, Ahmad Saiful. “Fatin: Menggugat Propaganda Yahudi Atas Kemenangannya” http://hiburan.kompasiana.com/musik/2013/06/16/menggugat-propaganda-yahudi-pada-kemenangan-fatinsl-569460.html, diakses pada 8 Maret 2015.
Widad, Ahmed. “Klarifikasi Kyai Cholil atas Dukungannya kepada Fatin X-Factor”, http://m.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/05/29/24889/klarifikasi-kyai-cholil-atas-dukungannya-kepada-fatin-x-factor/, diakses pada 8 Maret 2015.




[1] Boyband merupakan kelompok musik yang terdiri dari beberapa vokalis pria, mirip seperti aliran acapella, namun mereka juga dituntut untuk menari sebagai pengiring ketika mereka bernyanyi. Adapun girlband, maka anggotanya terdiri dari sekelompok wanita.
[2] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, cet ke-2, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hal 473.
[3] Ibnu al-Mandhur, Lisan al-Arab, (Beirut: Dar Shadir), jilid 1, hal. 272.
[4] Ibnu al-Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adhim, (Kairo: Maktabah Taufiqiyah), jilid 6, hal. 296.
[5] Sufyan bin Fuad Baswedan, Lautan Mukjizat Di Balik Balutan Jilbab, cet ke-5, (Klaten: Wafa Press, 2009), hal. 31
[6] Penggunaan kata hijaber juga mulai popular digunakan bagi mereka yang tidak berjilbab syar’i. seperti yang dipakai pada iklan produk kecantikan, busana, atau judul film yang menggunakan model para wanita berkerudung kecil.
[7] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, cet, ke-2, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hal 766
[8] Lihat kitab Tahrimu Alat al-Tharb karya Nasiruddin al-Albani, hal. 7.
[9] Ibnu al-Qayyim, Ighatsah al-Lahfan Min Mashaid asy-Syaithan, (Kairo: Darul Aqidah, 2003), hal. 219.
[10] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, cet ke-3, (Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1987), jilid 5, hal. 2123.
[11] Ali al-Qari, Mirqat al-Mafatih, (ttp.: t.p., t.t.), jilid 15, hal. 270. (Maktabah  Syamilah)
[12] Ibnu Hajar al-Atsqalani, Fath al-Bari, (Kairo: Darul Hadits, 2004), jilid 10, hal. 64.
[13] Adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala, (Beirut: Muassasah Risalah, 1993), jilid 21, hal. 158
[14] Muhammad al-Hamid, Hukmu al-Islam fi al-Ghina, cet ke-5, (Halib: Darul Wa’i, 1977), hal. 11-12.
[15] Al-Utsaimin, dkk, Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, (Kairo: Darul Haitsam, 2002), hal. 506.
[16] Ahmed Widad, “Klarifikasi Kyai Cholil atas Dukungannya kepada Fatin X-Factor”, dalam http://m.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/05/29/24889/klarifikasi-kyai-cholil-atas-dukungannya-kepada-fatin-x-factor/, diakses pada 8 Maret 2015
[17] Dia mengaku sebagai Fatinistic (fans Fatin)

[18]Ahmad Saiful Rizal, “Fatin: Menggugat Propaganda Yahudi Atas Kemenangannya”, dalam http://hiburan.kompasiana.com/musik/2013/06/16/menggugat-propaganda-yahudi-pada-kemenangan-fatinsl-569460.html, diakses pada 8 Maret 2015

[19] Ibnu al-Qayyim, Ighatsah al-Lahfan..., hal 209.
[20] Ibnu Bathal, Syarh Shahih al-Bukhari, cet ke-2, (Riyadh: Maktabah ar-Rusd, 2003), jilid 10, hal. 529.

[21] A.Z. Muttaqien, “Zionisme Yahudi pada ajang pencarian bakat”, dalam http://www.arrahmah.com/news/2013/05/26/zionisme-yahudi-pada-ajang-acara-pencarian-bakat.html, diakses pada 8 Maret 2015

[22] Toto Tasmara, Dajal & Simbol Setan, cet ke-3, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000)
[23] Lihat www.xfactorindonesia.com
[24] A.Z. Muttaqien, “Zionisme Yahudi pada ajang pencarian bakat”, dalam http://www.arrahmah.com/news/2013/05/26/zionisme-yahudi-pada-ajang-acara-pencarian-bakat.html, diakses pada 8 Maret 2015

2 komentar:

  1. Assalamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh,izin copy ya Akhy,jazaakallahu khairan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Silakan..
      Waiyyak

      Hapus