Pages

About

Selasa, 27 Oktober 2015

Hukum Mencium Istri Selepas Berwudhu



Oleh: Iffah Izzah A.
A.    Pendahuluan
Tidak dipungkiri, ketika suami hendak berangkat ke masjid, masih banyak diantara mereka yang menyentuh istrinya padahal ia telah berwudhu. Bahkan diantara mereka ada yang mencium istrinya. Entah itu disertai syahwat ataupun tidak. Tapi bagi sebagian muslim, mereka sangat menjaga untuk tidak bersentuhan dengan lawan jenis karena hal tersebut diyakini membatalkan wudhu, sekalipun itu istrinya sendiri.
Hukum menyentuh wanita setelah berwudhu menjadi hal yang diperselisihkan ulama, apakah hal tersebut membatalkan wudhu atau tidak. Apalagi jika efek ciuman tersebut sampai menyebabkan keluarnya madzi. Dalam makalah sederhana ini, penulis hendak memaparkan perbedaan pendapat ulama terkait menyentuh wanita yang imbasnya akan mempengaruhi status wudhu seseorang.

B.     Definisi
Dalam literatur Arab, ciuman sering disebut dengan qublah, yang merupakan bentuk masdar dari kata kerja “qabbala”. Ibnu Mandhur menyebutkan bahwa qublah merupakan ciuman yang sudah dikenal (sesuai ‘urf). Bisa dikatakan seorang lelaki mencium wanita dan anak kecil[1].
Qabbala memiliki sinonim latsima yang cakupan definisinya lebih spesifik. Dalam Kitab al-‘Ain dijelaskan bahwa arti kata latsima (mencium) adalah “kamu meletakkan mulutmu (bibir) di atas mulut orang lain[2].”
Adapun dalam Kamus Bahasa Indonesia, mencium berarti melekatkan hidung pada sesuatu (seperti pipi, tangan, kening) serta menghirupnya. Ciuman diartikan sebagai hirupan dengan hidung, bisa juga dimaknai kecupan[3]. Adapun mengecup didefinisikan “mencium dengan melekatkan bibir.[4]
Secara etimologi, kata wudhu –dengan membaca dhammah pada huruf wawu (wudhu)- adalah nama untuk suatu perbuatan yang memanfaatkan air dan digunakan untuk (membersihkan) anggota-anggota badan tertentu. Ia diambil dari kata berbahasa arab al-Wadhaah, al-Hasan, dan an-Nadhafah. Jika dikatakan wadha’a ar-Rajul dalam ungkapan Arab, maka kalimat itu berarti “lelaki itu telah bersih/baik/suci[5].”
Adapun wudhu secara terminology diartikan sebagai amalan-amalan khusus yang dimulai dengan niat[6]. Yaitu dengan membasuh muka, kedua tangan, kedua kaki, serta mengusap kepala.

C.    Pembatal Wudhu
Dalam kitab al-Wajiz, Dr. Wahbah az-Zuhaily menyebutkan beberapa pembatal wudhu (yang disepakati), yaitu:
1.         Hilangnya akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, tidur lelap yang tidak memungkinkan dilakukan dengan duduk. Atau karena pengaruh obat-obatan seperti ganja dan lainnya.
2.         Keluar sesuatu dari qubul ataupun dubur, baik itu kencing, tinja, atau angin yang keluar dari dubur (kentut). Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (Q.S. al-Maidah: 6)
3.      Menyentuh kemaluan (qubul atau dubur) tanpa penghalang. Sebagaimana hadits riwayat Busrah binti Shafwan bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka ia tidak boleh shalat sampai ia berwudhu.”
4.         Keluar madzi atau wadi. Keluarnya dua hal tersebut membatalkan wudhu. Terlebih jika keluar mani, karena itu menjadikannya wajib mandi. Madzi adalah cairan putih tipis yang keluar ketika bersyahwat atau memikirkan hubungan intim, dan keluarnya tidak memancar. Sedangkan wadi merupakan cairan putih keruh dan kental yang keluar setelah buang air kecil atau akibat menbawa benda yang berat. Adapun mani, yaitu cairan kental yang memancar, yang keluar ketika naiknya syahwat, dalam keadaan ini wajib mandi, dan tidak diwajibkan mandi ketika keluar wadzi dan madi[7].

D.    Hukum Menyentuh Istri Setelah Wudhu
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyentuh wanita setelah berwudhu, apakah hal tersebut membatalkan wudhu atau tidak. Menurut madzhab Hanafi, wudhu menjadi batal jika terjadi persetubuhan, yaitu ketika bertemunya dua khitan tanpa adanya alas pakaian sebagai penghalang kehangatan.[8]
Imam Abu Hanifah mengatakan, “Wudhu tidak batal karena ciuman ataupun saling bersentuhan, baik disertai syahwat ataupun tidak. Sekalipun tangannya (lelaki) memegang kemaluan wanita, hal itupun tidak membatalkan wudhu. Kecuali jika ia menggaulinya (wanita) dengan tubuhnya tanpa adanya penghalang lalu dzakarnya tegang (ereksi), maka inilah satu-satunya sebab wudhunya menjadi batal[9].
Imam Malik menyebutkan dalam mudawwanahnya bahwa jika seorang lelaki menyentuh wanita dengan tangannya dengan syahwat, baik dilakukan di atas baju ataupun di bawahnya, maka kedudukannya sama (sama halnya jika wanita yang menyentuh), ia harus berwudhu.
Sahnun bin Said[10] bertanya kepada Ibnu Qasim, “Jika seorang wanita mencium lelaki di selain bibirnya, misal pada punggung, dahi, atau tangannya, apakah menurut Imam Malik hal tersebut dianggap sebagai sentuhan yang bukan darinya (lelaki)? Ibnu Qasim menjawab: “Ya, kecuali jika lelaki tersebut juga merasa nikmat atau sampai mengalami ereksi, maka ketika ia merasa nikmat atau berereksi, ia juga harus berwudhu. Begitu juga sebaliknya, jika lelaki menyentuh atau mencium wanita di selain bibir dan si wanita merasa nikmat, ia juga wajib berwudhu, jika wanita tersebut tidak merasa nikmat (tidak membuatnya terangsang) maka ia tak harus berwudhu.
Adapun menyentuh wanita menurut madzhab Syafi’i menjadi sebab batalnya wudhu. Imam Syafi’I berkata, “Jika seorang suami menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan sebagian anggota tubuhnya (suami) ke sebagian anggota tubuh istri tanpa ada perantara, baik disertai syahwat ataupun tidak, maka keduanya wajib berwudhu. Begitu juga jika ia menyentuh kulit istrinya (dan sebaliknya)[11].
Pendapat yang paling populer dalam madzhab Hanbali tentang menyentuh perempuan dengan syahwat adalah membatalkan wudhu. Namun tidak membatalkan wudhu bila bersentuhan itu tanpa syahwat. Demikian pula pendapat Alqamah, Abu Ubaidah, An-Nakha’I, Hakam, Malik, Sufyan ats-Tsauri, Ishaq, dan Asy-Sya’bi. Mereka berkata, “wajib berwudhu bagi orang yang mencium tanpa syahwat dan tidak berwudhu bagi orang yang mencium karena kasih sayang[12].
Imam Ahmad mengatakan, “Ada kemungkinan seorang laki-laki mencium istrinya tanpa syahwat, tetapi karena rasa kasih, penghargaan, atau cinta kepadanya. Tidakkah kamu lihat riwayat dari Nabi SAW bahwa beliau pernah datang dari perjalanan, lalu beliau mencium Fathimah. Artinya, ciuman itu ada yang karena syhwat da nada pula yang tidak karena syahwat. Bisa diprekdisikan pula bahwa beliau mencium dengan adanya penghalang. Terlepas dari itu, sentuhan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu, sebab Nabi SAW pernah menyentuh istri beliau dalam shalat dan istri beliaupun menyentuh beliau[13].
Ketika Syaikh Utsaimin ditanya apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu atau tidak, beliau menjawab, “Pendapat yang benar adalah bahwa menyentuh wanita tidak serta merta membatalkan wudhu, kecuali jika ada seseuatu yang keluar dari kemaluannya (madzi atau mani).[14]
Ibnu Taimiyah mengatakan, “Pendapat yang populer dalam Madzhab Imam Ahmad sama seperti halnya pendapat Madzhab Maliki dan Fuqaha as-Sab’ah, yaitu bahwasanya menyentuh wnita jika karena syahwat maka membatalkan wudhu, dan jika tidak maka wudhunya tidak batal.[15]
Beliau menambahkan, “Adapun menggantungkan batalnya wudhu dengan menyentuh semata, maka hal ini menyelisihi hukum asli, ijma’ shahabat, dan atsar. Yang berpendapat demikian tidak berdasarkan nash ataupun qiyas. Jika definisi menyentuh dalam firman Allah (atau menyentuh wanita) menyentuh disini diartikan sebagai menyentuh dengan tangan, ciuman, atau semisalnya –sebagaimana pendapat Ibnu Umar dan selainnya-, maka hendaknya diketahui bahwa telah disebutkan kalimat seperti itu dalam al-Qur’an dan as-Sunnah dan yang dimaksud adalah jika hal tersebut dilakukan karena syahwat[16].”
Menurut Syaikh Abu Malik Kamal, menyentuh wanita tanpa penghalang tidaklah membatalkan wudhu. Adapun landasan mereka yang menganggap batalnya wudhu akibat menyentuh perempuan adalah firman Allah Ta’ala: “atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah” (Q.S. Al-Maidah: 6) Ayat ini tidak dapat dijadikan sandaran yang kuat, karena maksud kata “menyentuh” yang tertera dalam ayat tersebut adalah berhubungan suami istri, sebagaimana yang ditafsirkan Ibnu Abbas meskipun pendapatnya berbeda dengan Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan shahabat lainnya.
Dalil penguat bahwa menyentuh perempuan tidak membatalkan keduanya, antara lain:
a.         Hadits riwayat Aisyah RA, ia berkata: “Pada suatu malam, aku tidak menemukan Rasulullah SAW di sisisku. Akupun segera mencari beliau. Tetapi tiba-tiba tanganku menyentuh telapak kaki beliau yang dalam keadaan tegak. Ternyata saat itu beliau sedang sujud. Saat itu terdengar beliau mengucapkan “Allahumma inni a’udzu biridhaka min sakhatika (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu).”
b.        Aisyah RA juga meriwayatkan, “Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah SAW dan kedua kakiku tepat berada di arah kiblat beliau, maka apabila beliau hendak sujud, beliau menyentuhku sehingga aku segera menekuk kakiku, dan apabila beliau berdiri lagi, aku bentangkan lagi keduanya. Aisyah menambahkan, “rumah-rumah pada masa itu tidak biasa dipasang lampu.”
c.         Terdapat hadits yang menerangkan bahwasanya Rasulullah mencium sebagian istri beliau, kemudian beliau shalat tanpa berwudhu lagi. (Hadits ini dianggap dha’if oleh ulama mutaqaddimin)

E.     Mencium Istri Setelah Berwudhu Sampai Keluar Madzi
Malik berkata: “Dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdillah, dari ayahnya, bahwasanya ia berkata, “Wajib berwudhu dari ciuman lelaki kepada wanita dan juga dari sentuhannya dengan tangannya[17].” Madzhab Maliki menganggap bahwa ciuman dapat membatalkan wudhu, tapi tidak batal jika menyentuh atau mencium selain mulut tanpa adanya syahwat.
Adapun madzhab Hanbali menilai jika ciuman itu karena syahwat maka wudhunya batal, dan jika tidak maka ia tak perlu berwudhu lagi. Abu Hanifah tidak memandang menyentuh perempuan dan termasuk menciumnya sebagai sesuatu yang membatalkan wudhu. Sedangkan madzhab syafi’i, menyentuh saja membatalkan wudhu, apalagi sampai mencium, tentunya efeknya lebih besar dari sekedar menyentuh.
Sebagaima yang kami sebutkan di atas, bahwa meskipun hukum menyentuh hingga mencium wanita merupakan masalah khilafiyah, namun ulama bersepakat bahwa keluarnya madzi menjadikan wudhu seseorang batal.
Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa keluar tinja dari anus, keluar air seni dari kemaluan laki-laki dan wanita, keluar madzi dan keluar angin dari anus adalah hadats yang membatalkan kesucian dan mewajibkan wudhu[18].
Diriwayatkan bahwasanya Ali RA pernah berkata:
كنت رجلا مذاءً ، فاستحييت أن أسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم لمكان ابنته مِنِّي ، فأمرت المقداد بن الأسود فسأله ، فقال : يغسل ذكره ويتوضأ
“Aku adalah laki-laki yang sering keluar madzi, tapi aku malu bertanya kepada Rasulullah, lalu aku memerintahkan Miqdad bin al Aswad, kemudian ia bertanya kepada Nabi SAW lalu ia menjawab: ‘hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.’”
Ibnu Taimiyah pernah ditanya jika seseorang mencium istrinya atau memegangnya hingga ia mengeluarkan madzi, apakah ia harus berwudhu atau tidak? Beliau menjawab, “Adapun status wudhunya, maka batal karena hal tersebut[19].”

F.     Penutup
Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menurut pendapat mayoritas ulama, seorang suami yang menyentuh istrinya setelah ia berwudhu tidaklah membatalkan waudhunya. Begitu juga bila ia mencium istrinya. Ia tidak perlu mengulang wudhunya. Namun, hukumnya akan berbeda ketika si suami keluar madzinya karena efek sentuhan atau ciuman selepas berwudhu tersebut. Karena madzi termasuk salah satu najis yang membatalkan wudhu. Ketika ia merasa ada madzi yang keluar, maka ia wajib berwudhu lagi. Madzi keluar ketika seseorang bersyahwat. Oleh karena itu, menyentuh atau mencium istri selama tidak menimbulkan syahwat (tidak mengakibatkan keluar madzi) maka tidak membatalkan wudhu.
Wallahu a’lam bish shawab.
  
  
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-‘Adhim
Farahidi, al-, al-Khalil bin Ahmad. Kitab al-Ain Murattaban ‘Ala Huruf al-Mu’jam. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah. 2003.
Hazm, Ibnu. Al-Muhalla bi al-Atsar. Cet. ke-3. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah. 2003.
Malik, Imam. Al-Mudawwanah al-Kubra. Kairo: Dar al-Hadits. 2005.
Mandhur, Ibnu. Lisan al-‘Arab. Kairo: Dar al-Ma’arif. T.t.
Mundzir, Ibnu. Al-Ijma’. Cet. ke-2. ‘Ajman: Maktabah al-Furqan. 1999.
Qudamah, Ibnu. Al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah. 2008.
Syafi’i, asy-, Imam. Al-Umm. Beirut: Dar al-Fikr. 2009.
Syirbiny, asy-. Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadh al-Minhaj. Beirut: Dar al-Ma’rifah. 1997.
Taimiyah, Ibnu. Majmu’ah al-Fatawa. Kairo: Dar al-Hadits. 2006.
Utsaimin, al-, dkk. Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah. Kairo: Dar Ibn al-Haitsam. 2002.
Zuhaily, az-, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Cet. ke-10. Damaskus: Dar al-Fikr. 2008.
                                     . Al-Wajiz Fi al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr. 2005.
Kamus Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta: t.p. 2008.


[1] Ibnu Mandhur, Lisan al-‘Arab, (Kairo: Dar al-Ma’arif, t.t.,), jilid 5, hlm. 3521.
[2] Al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi, Kitab al-Ain Murattaban ‘Ala Huruf al-Mu’jam, (Beirut: Dar al-kutub al-Ilmiyah, 2003), jilid 4, hlm. 70.
[3] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: t.p., 2008), hlm. 290.
[4] Ibid, hlm. 660.
[5] Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, cet. ke-10, (Damaskus: Dar al-Fikr, 2008), jilid 1, hlm. 359
[6] Asy-Syirbiny, Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadh al-Minhaj, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1997), jilid 1, hal. 85.
[7] Lihat al-Wajiz fi al-Fiqh al-Islami, hlm. 85-87.
[8] Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh…, hlm. 428.
[9] Ibnu Hazm, al-Muhalla bi al-Atsar, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003), cet. ke-3, jilid 1, hlm. 230.
[10] Beliau adalah salah satu perawi kitab al-Mudawwanah. Beliau meriwayatkan dari Ibnul Qasim yang berguru langsung kepada Imam Malik.
[11] Imam asy-Syafi’I, al-Umm, (Beirut: Dar al-Fikr, 2009), jilid 1, hlm. 26.
[12] Ibnu Qudamah, al-Mughni, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2008), jilid 1, hlm. 171.
[13] Ibid, hlm. 172.
[14] Al-Utsaimin, dkk. Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, (Kairo: Dar Ibn al-Haitsam, 2002), hlm. 19.
[15] Ibnu Taimiyah, Majmu’ah al-Fatawa, (Kairo: Dar al-Hadits, 2006), jilid. 11, hlm. 129.
[16] Ibid.
[17] Imam Malik, al-Mudawwanah al-Kubra, (Kairo: Dar al-Hadits, 2005), jilid 1, hlm. 37.
[18] Ibnu Mundzir, al-Ijma’, cet. ke-2, (‘Ajman: Maktabah al-Furqan, 1999), hlm. 29.
[19] Ibnu Taimiyah, Majmu’ah…, jilid 11, hlm. 128.

0 komentar:

Posting Komentar