Pages

About

Jumat, 06 Desember 2013

Menghilangkan Najis dengan Mencuci Sebagian dari Pakaian atau Badan Ketika Ragu




Dalam menghilangkan najis, para ulama bersepakat bahwa hal-hal yang dapat digunakan adalah air mutlak, dan tanah. Adapun para imam berbeda pendapat dalam hal-hal lainnya seperti istihalah, membakar dengan api, menyamak kulit, sinar matahari, mengerik, membuang sebagian yang terkena najis, dan lain-lain.
Ketika pakaian atau badan terkena najis, maka wajib mencucinya hingga najis tersebut hilang. Apalagi jika ia hendak sholat, karena suci adalah syarat sah sholat. Baik itu pakaian, badan, atau pun tempat yang digunakan untuk sholat. Adapun jika seseorang ragu bagian pakaian atau badan mana yang terkena najis, maka para ulama berbeda pendapatnya dalam hal ini.
Menurut Hanafiyyah: Dibolehkan mencuci semua bagiannya (baju dan badan) jika seseorang lupa bagian mana yang terkena najis, dan mencucinya bukan dengan dipanaskan (dijemur).
Dan menurut Malikiyyah: Memerciki baju atau tikar jika ragu dimana yang terkena najis, maka diperciki saja tidak dengan niat seperti mencucinya: yaitu memerciki dengan tangan, air hujan, atau hanya dengan satu cipratan, di atas tempat yang diragukan dimana ada najisnya dengan air untuk menghilangkannya. Dalam keadaan ragu dimana bagian yang terkana najis, maka wajib memercikinya, bukan mencucinya, walau mencucinya itu lebih untuk kehati-hatian. Dan tidak dibolehkan memerciki bagian badan yang diragukan tempat terkena najisnya, akan tetapi diwajibkan mencucinya.
Malikiyyah juga berpendapat jika jelas (diketahui) dimana letaknya, maka mencucinya hanya di tempat najis tersebut, dan bila belum bisa dibedakan, maka ia mencuci semuanya.
Adapun menurut Hanabilah: diharuskan mencuci apa yang terkena najis, sampai ia yakin hilangnya najis tersebut. Apabila tidak diketahui bagian yang terkena najis pada badan, pakaian, atau tempat yang sedikit (sempit), diharuskan menyucinya, dan tidak cukup hanya dengan dugaan, karena yang suci bercampur dengan najis, maka wajib menjauhi semuanya, sampai ia yakin kesuciannya dengan menyucinya.
Apabila ada pakaian yang terkena najis tercampur dengan pakaian bersih, tapi kita lupa atau ragu mana yang sebenarnya terkena najis sebaiknnya kita mencuci semuanya demi kehati-hatian. Tentu lebih tepat lagi kalau kita lebih hati-hati agar jangan sampai tercampur antara yang bersih dan yang terkena najis.
Wallohu a’lam

Maroji’:
·         Fiqh islam wa adillatuhu, Dr. Wahbah az zuhaili

(ini nerjemahin sendiri, so klo da  kata yg krng cocok hrp maklum.. J)

_haibara ai_

0 komentar:

Posting Komentar